KKN DAN PUNGLI PENGUASAAN PANTON NEGARA
Aek Kanopan,
Asset Negara / Pemerintah di kuasai oleh pribadi tanpa ada hasil yang di bayar kenegara walau barang itu adalah milik negara, diduga ada kolusi korupsi dan nepotisme juga pungli dalam pengelolaan Panthon Penyeberangan di Teluk Binjai, sesuai penelusuran wartawan, senin 20/10/2025.
Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Nepotisme dan pungli serta dugaan persekongkolan menilap keuangan negara dalam pengelolaan Panthon Penyeberangan yang di miliki negara / Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di salah gunakan yang hasilnya di korupsi dan dikuasai oleh pribadi honorer Dinas Perhubungan MJS sesuai dengan wawancara wartawan dengan yang bersangkutan.
Hasil investigasi di lapangan bahwa saudara MJS sebagai pegawi honorer / penanggung jawab panthon mengatakan dia honorer Dinas PerhubunganLabuhanbatu Utara dan pengelola panthon penyeberangan dari Teluk Binjai ke Kuala Bangka dan mengelola sendiri panthon tersebut tanpa setoran atau kontrak dengan pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara, serta menanggung seluruhnya perbaikan dan perawata nya. Awal mula di kuasainya panthon karena tenggelam saat di kelola Desa Teluk Binjai, diapun merogoh koceknya untuk perbaikan dan petawatan Panthon sampai mengeluarkan biaya mencapai Rp 200.000.000,_ sampai bisa operasional tanpa bantuan dari Pemkab.
MJS sebagai pengelola mengatakan dia telah menerima amanah pengelolaan Panthon setelah diambil alih dari pengelolaan Pihak Desa oleh Bupati Hendrik Sitorus tetapi ketika di desak SK nya dia terdiam dan mengatakan bahwa tidak ada anggaran ke panthon selain biayanya sendiri dan pembayarannya suka suka kepada BKAD tanpa melalu surat penetapan ke pegawai BKAD dan Transfer Bank ke BKAD langsung. ketika di desak berapa no rekening penyetorannya, dia berkilah mengatakan didampingi oleh pegawai bagian asset dalam penyetoran memasukkan ke bank.
Melihat situasi pembangunan jalan oleh Pemerintah daerah ke Panthon dan itu asset daerah mustahil tidak ada anggaran yang di kucurkan sementara jalan panthon lain tak pernah di lirik pembangunannya.
Sangat mengherankan dan mencurigakan bahwa terjadinya KKN dan kongkalikong dalam mengambik hasil dari panthon penyeberangan tersebut.
Hasil Penyeberan sama dengan panthon buatan masyarakat sehingga sangat menyayangkan tidak ada perbedaan pembayaran dengan panthon masyarakat dengan tarif Rp 5.000 untuk Sepeda Motor truck Roda 4 Rp 35.000 dan Roda 6 Rp 50.000 yang diperkirakan hasilnya jutaan setiap harinya apalagi hari puncak panen dan Hari Pekan / Belanja setiap minggunya.
Melihat kronologis dan asal mula panthon yang sumber pengadaannya uang negara tetapi mengherankan di kelola pribadi dan tidak ada ketentuan yang mengaturnya dan salah satu pekerjanya dibiayai oleh pemerintah daerah, hasil untuk daerah tidak ada dan rakyat tetap di pungli setiap menyeberang.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irpan Ritonga melalui telepon selulernya tak memberikan jawaban, media ini akan terus menelusuri kerugian negara dan akan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkannya kepenegak hukum.
(Tim)

