KAPOLRES HARUS COPOT KAPOLSEK AKIBAT TANGKAP LEPAS, PROPAM HARUS LIDIK PERSONIL POLSEK BILAH HILIR DAN TAHAN KEMBALI PENGEDAR NARKOBA

Rantauprapat,
Kapolres Labuhanbatu harus segera Copot Kapolsek dan Kanit Polsek Bilah Hilir serta Propam Lidik personil Polsek Bilah Hilir akibat tangkap lepas pelaku Pengedar Narkoba yang memaksakan salah satu orang saja menjadi Pelaku, hal itu disampaikan Hasanuddin Hasibuan SH selaku Ketua Lembaga Pengawas PenyelenggaraNegara Labuhanbatu, Kamis 11 September 2025 di Rantauprapat.
Hasanuddin Hsb menjelaskan “kita tidak bisa terima perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi diduga 86 dari aparat akibat sejumlah uang, karena 3 orang yang ditangkap sesama jaringan pengedar Narkoba, 3 orang yang ditangkap hanya 1 orang yang dijadikan tersangka padahal sesama pengedar sesuai dengan alur cerita penangkapan dan penjelasan orang tua M. Fadli, salah besar penjelasan pembenaran Kapolsek bahwa 2 orang lagi tidak terbukti maka di pulangkan, sedang barang bukti di dapat di rumah Yuyun dan Sudarto, timbangan elektronik dan tempat tempat mereka mengedarkan narkoba, sedang barang bukti M Fadli dapat di Septitank kakek M. Fadli, Rumah tempat transaksi dan menimbang mana mungkin mereka tidak terlibat, minimal tahu tapi tidak memberitahu” ujarnya.
Kronologi dan invrstigasi di lapangan yaitu
1. Penangkapan terpisah/beda tempat dan barang bukti ada di rumah Yuyun.
2. Keterangan Orang Tua Fadli, juga keterangan yang sama dari Suherman selaku Kepala Dusun Purwosari, bahwasannya timbangan sabu dan beberapa plastik kosong transparan didapat di rumah Sudarto.
3. Sabu sabu di dapat di dalam saptitank rumah kakek Fadli yang berada di luar rumah.
4. Pengakuan ibu Fadli sdri Yanti, Adanya perbuatan penganiayaan terhadap Fadli oleh pihak kepolisian menggunakan bambu hinga biram biram pada kaki, badan dan lengan agar M. Fadli mengakui semua barang bukti itu miliknya.
5. Pengakuan Fadli kepada orang tuanya, sabu sabu miliknya hanya 1 jie yang ditemukan polisi di dalam saptitank, tetapi kemudian bertambah 90 gram.
6. Sabu sabu yang 90 gram terduga milik sdra Sudarto, karena Sudarto dan Yuyun selama ini diketahui warga setempat anak buah Fajar ( Napi) yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Lubu Sona.
7. Pengakuan Risma pacar Fadli dan ibu kandung Fadli, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengatakan kepada kedua orang, bahwasanya Fadli mengedarkan barang numpang di rumah Sudarto.
8. Pengakuan Fadli kepada Ibunya, timbangan sesungguhnya milik Sdra Sudarto
9. Saat para terduga dibawa ke Polsek oleh Personil Polsek Bilah Hilir, Yuyun dan Fadli tangannya diborgol, Sedangkan Sdra Sudarto tidak diborgol ( sesuai keterangan warga dan bukti video).
10. Saat ketemu di Polsek, Sudarto dan Yuyun ditanya oleh Risma kenapa tidak ditahan selalu menghindar.
11. Adanya dugaan kuat Fadli dianiaya dan diintimidasi agar mengakui semua barang bukti miliknya .
12. Dalam pemberitaan yang dilansir beberapa media, barang bukti yang ditemukan dianggap semua milik Fadli, pihak Polsek Bilah Hilir tidak menyebutkan timbangan dan plastik kosong yang ditemukan di rumah Sdra Sudarto.
13. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Sdra Sudarto dan Yuyun anak buah kerja sehingga bos tempat mereka kerja diduga membantu karena ada saudanya polisi di polsek yang bertugas di Polsek Bilah Hilir diduga menjadi becking Sudarto dan Yuyun, yang saat itu ikut serta melakukan penggerebekan dan penangkapan Fadli saat itu, diduga kuat, Sudarto dan Yuyun yang merupakan ayah dan anak dilepas karena dibeking oleh oknum Polsek Bilah Hilir dan menekan Fadli agar mengakui semua barang bukti itu miliknya.
14. Rumah kakek Fadli ( tempat Fadli berdomisili) tepat di depan rumah Sudarto, penggrebekan dilakukan 2 kali pagi itu. Polisi sempat pergi sarapan dan setelah itu melanjutkan penggeledahan kembali, penggeledahan kedua kalinya baru ditemukan barang bukti, penggeledahan dilakukan di rumah Sudarto dan rumah Fadli ( rumah Kakek Fadli).
15. Semua warga Desa Negeri Lama Seberang mengetahui jika Sudarto, Yuyun dan Fadli adalah pengguna dan pengedar narkoba ( anggota Fajar).
16. Jika, barang bukti semua adalah milik Fadli dan didapat di rumah Fadli, mengapa Sudarto dan Yuyun turut serta pagi itu dibawa ke Polsek Bilah Hilir, bahkan Yuyun tangannya Diborgol ( terlihat jelas dalam video).
17. Jika Rumah Sudarto digunakan Fadli utk tempat transaksi edarkan narkoba, dan ditemukan timbangan serta plastik klip kosong transparan di rumah Sudarto, membuktikan adanya kerjasama Sudarto, Yuyun dan Fadli dalam mengedarkan narkoba. Mengapa keduanya bisa dilepaskan? Apakah karena dibeking dan adanya nego nego yang terbukti dengan pelepasan Yuyun dan Sudarto?
19. Terkait lepasnya Sudarto dan Yuyun, Adanya pengakuan polisi kepada ibu kandung Fadli bahwasannya polisi tidak ada meminta uang dari Sdra Sudarto dan Yuyun tanpa ditanya oleh Ibu Kandung Fadli ( saat menjenguk Fadli di Polsek) semakin menguatkan adanya indikasi suap atau pembekingan dari pihak Polsek Bilah Hilir sehingga Sudarto dan Yuyun lepas dari jerat hukum.
19. Pengakuan Risma kepada wartawan ,Fadli dari dalam penjara Polres Labuhanbatu menelepon ibu kandungnya agar tidak mempermasalahkan tentang lepasnya Sudarto dan Yuyun, karena takut hukumannya tambah berat. Hal itu semakin menguatkan adanya intimidasi terhadap Fadli oleh aparat polisi.
20. Penangkapan terhadap Fadli diduga kuat persaingan bisnis narkoba dengan menggunakan aparat kepolisian.
21. Dugaan tersebut, dikarenakan peredaran narkoba sabu sabu di Desa Sidomulyo yang dikendalikan di sebut sebut Sdra Bembeng. Ada pun Desa Sidomulyo berbatasan dengan Desa Negeri Lama Seberang, sedangkan rumor berkembang, peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Bembeng diback up oleh oknum polisi amggota polsek Bilah Hilir yang berdomisili dan putra asli desa Sidomulyo, untuk pengembangan sayap, sabu sabu yang diedarkan bukan dari buah jalurnya disikat habis.
22. Semakin menguat, peredaran narkoba saat ini di Desa Negeri Lama Seberang dipasok oleh Bembeng.
23. Polsek Bilah Hilir tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Pajar yang memasok sabu sabu kepada Fadli.
24. Harapan ibu kandung Fadli,kiranya Kanit Propam Polres Labuhanbatu/ Kabid Propam Podasu melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Bilah Hilir/ Kanit Bilah Hilir/ Anggota Polsek Bilah Hilir yang melakukan penggrebekan dan penangkapan Fadli, Sudarto dan Yuyun agar diperlakukan adil dan yang salah ya salah.
25. Mustahil penegak hukum tidak bisa menelaah perlakuan ketidak adilan ini, jangan hanya rakyat lemah yang selalu dikorbankan.
26. Pengakuan M. Fadli kepada Pacarnya bahwa ada uang Rp 2 juta lebih diambil sama oknum polisi.
27. Kalau dijadikan Barang Bukti kenapa hanya Rp 44.000 yang disebutkan.
Itulah hasil analisis dan investigasi tim, maka kami pihak pihak POLRI dalam hal ini Propam bertindak dan menindak oknum oknum yang melakukan perbuatan tercela dalam tugasnya.
Kapolres dan Kapoldasu yang sampai berita ini diturunkan belum memberikan komentarnya, sementara Kapolsek hanya memberikan bantahan kepada Media yang wartawannya dekat dengan nya.
Sedang berita ini telah viral di medsos, konfirmasi yang di lontarkan malah telah sampai ke beberapa peraonil polisi di Polsek Bilah Hilir
(Tim/hh)

